Sunday, September 2, 2012

Dasar Al-Qur'an Dalam Berdagang

Alhamdulilah hirobbil a'lamin semoga apa yang saya tulis bermanfaat bagi para pembacanya dan diridhoi oleh Allah SWT.

Jangan memakan Riba 

Artinya : Orang orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan (penyakit gila). Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama denga riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari menngambil riba), maka apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.(Al Baqoroh 275)


Pencatatan jual beli yang rapi dan jujur


Artinya : Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang belum ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya. Dan hendaklah penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah mereka menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya. Jika yang berutang itu orang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimplankan, maka hendaklah walinya mengimplankan dengan jujur.Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah dan dapat memperkuatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mua;malahmu itu), kecuali jika muamalahmu itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu tidak menulisnya.Dan persaksikanlah jika kamu jual beli, dan janganlah saksi dan penulisnya saling sulit-menyulitkan. Jika kamu melakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah maha mengetahui segala sesuatu. (Al Baqoroh 282).


Berdagang berdasar suka sama suka

Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Al-Nisaa' 29)


tunggu kelanjutannya...

1 comment: